Bangun Kampus Aman dan Bebas Kekerasan, Mahasiswa Baru Polman Negeri Babel Ikuti Sosialisasi PPKPT dalam PPKMB
Memasuki hari ketiga Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) 2026 mahasiswa baru Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung mendapatkan pembekalan mengenai fungsi dan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Rabu (06/08/2026).
Ketua Satgas PPKPT Polman Babel, Yang Fitri Arriyani, M.T., menjelaskan Satgas PPKPT memiliki tugas melakukan pencegahan, penanganan, pendampingan, serta memberikan perlindungan seluruh sivitas akademika apabila terjadi dugaan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.
Dalam paparannya, ia menguraikan berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kampus, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga bentuk kekerasan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
" Memberikan pemahaman sejak dini mahasiswa agar menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," tuturnya.

Selain menjelaskan jenis-jenis kekerasan, mahasiswa baru diperkenalkan dengan mekanisme pelaporan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan dan satgas PPKPT menyediakan jalur pengaduan resmi melalui tautan (link) pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor maupun korban," pungkasnya.
Sebab, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Baik korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi dan pendalaman oleh tim Satgas PPKPT.
" Tim akan melakukan penelusuran serta pengumpulan bukti-bukti pendukung sebelum mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya.
Ia menambahkan sanksi terhadap pelaku kekerasan diberlakukan tanpa memandang status di lingkungan kampus karena berlaku bukan hanya mahasiswa tetapi dosen, maupun tenaga kependidikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, pembekalan mengenai Satgas PPKPT Polman Babel berharap seluruh mahasiswa baru memahami hak dan kewajibannya sebagai bagian dari sivitas akademika, sekaligus berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah kekerasan di lingkungan perguruan tinggi kampus terbaik vokasi di Bangka Belitung," paparnya.
