Cegah Jeratan Judi Online dan Penipuan Digital, Ditreskrimsus Polda Babel Berikan Pembekalan Mahasiswa Polman Negeri Babel
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung mengikuti sosialisasi bahaya judi online (judol) dan penipuan digital yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berlangsung di Gedung Aula, Kamis (05/11/2026).
Sekitar 350 mahasiswa dan dihadiri Wakil Direktur II Polman Babel, Muhammad Subhan, M.T., serta Kepala Bagian Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (Ka. BAKK), Somawardi, M.T. serta narasumber Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, IPDA Hesha Dhariansyah, S.H., beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur II Polman Babel, Muhammad Subhan, M.T., mengingatkan mahasiswa agar mengikuti materi yang disampaikan tim Polda Babel dengan serius dalam pemahaman mengenai bahaya judi online dan penipuan digital sangat penting agar mahasiswa tidak terjerat persoalan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban," akuinya.

Lanjutnya, menyarankan mahasiswa agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, menjaga keamanan data pribadi, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan melalui platform digital.
" Harus mengetahui risiko dan konsekuensi hukum apabila terlibat dalam praktik judi online maupun penipuan digital," terangnya.
Sementara itu, narasumber Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, IPDA Hesha Dhariansyah, S.H., memaparkan modus kejahatan mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi karena sebelumnya penipuan banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan jaringan internet dan berbagai platform digital untuk menjalankan aksinya maupun mahasiswa harus melek teknologi dan memahami cara berkomunikasi serta beraktivitas secara aman di ruang digital," pungkasnya.

Selian itu, bentuk judi online yang beroperasi melalui internet, mulai dari poker virtual, kasino online hingga taruhan olahraga dengan data tahun 2024 terkait praktik judi online di Indonesia 201.122 nilai uang total 100 triliun yang perlu menjadi perhatian bersama.
Lebih lanjut, IPDA Hesha mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online, termasuk pihak yang mempromosikan maupun mengoperasikan perjudian tersebut.
" Pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan ancaman pidana 10 tahun sesuai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan ketentuan pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023, jika bandar 9 tahun serta pemain 3 tahun," tegasnya.

Selain membahas judi online, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus penipuan digital dalam transaksi jual beli melalui internet mengimbau agar tidak mudah percaya terhadap penawaran barang dengan harga yang tidak wajar serta selalu memeriksa identitas penjual dan keaslian informasi sebelum melakukan pembayaran maupun kehati-hatian dalam bertransaksi secara daring agar mahasiswa tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Disela waktu, berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab mahasiswa untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan langsung ke narasumber terkait persoalan kejahatan siber yang berkembang saat ini serta tim Polda Babel ucapan terima kasih sudah diberikan cendera mata dari kampus Polman Babel," Pesan IPDA Hesha.
