Satu Kelalaian Bisa Berujung Fatal, Mahasiswa Polman Negeri Babel Ikuti Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Di akhir pekan, Mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung mengikuti sosialisasi keselamatan berkendara yang menghadirkan Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bangka Belitung yang berlangsung di Gedung Aula, Jumat (30/10/2026).
Para mahasiswa tampak senang mengikuti supaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan dan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Polman Babel, Somawardi, M.T., dalam sambutannya mengingatkan mahasiswa agar lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara sebab kesadaran berlalu lintas harus dimulai dari hal-hal mendasar, dengan melengkapi dokumen kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membayar pajak kendaraan, serta mematuhi peraturan saat mengendarai sepeda motor maupun mobil," terangnya.
Somawardi menyoroti kasus kecelakaan lalu lintas yang setiap tahun melibatkan mahasiswa Polman Babel, bahkan beberapa berujung hilangnya nyawa dan mengajak mahasiswa untuk memperhatikan setiap materi yang disampaikan Jasa Raharja, Satlantas Polres Bangka, dan BPTD Bangka Belitung.
" Jika kecelakaan sudah menjadi takdir, bukan berarti kita mengabaikan kewaspadaan karena keselamatan harus tetap menjadi prioritas agar jangan sampai menjadi korban kecelakaan," pesannya.

Selanjutnya, Penanggung Jawab Samsat Sungailiat, Moch. Ardi Fagumi, S.E., CRA., memaparkan besarnya risiko kecelakaan lalu lintas berdasarkan data yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Agustus 2026, total santunan kecelakaan yang telah diberikan mencapai Rp9,106 miliar," akuinya.
Tak hanya itu, menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 sebab kedua regulasi dasar pemberian santunan untuk korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan program perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
" Adapun besaran santunan yang disampaikan mengacu pada ketentuan yang berlaku, Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, Rp4 juta untuk biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris, maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka, serta maksimal Rp50 juta bagi korban cacat tetap," tegasnya.
Selain itu, sejumlah kondisi kecelakaan yang tidak mendapatkan jaminan santunan Jasa Raharja yang melibatkan pengendara dalam kondisi mabuk, tindakan kriminal, percobaan bunuh diri, serta kondisi lain yang dikecualikan berdasarkan ketentuan penjaminan," tuturnya.

Tak kalah penting, pemaparan dari Satlantas Polres Bangka Aiptu Dony Apriyandi menyebutkan dasar hukum keselamatan berlalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar mahasiswa Polman Babel harus menghindari berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
" Beberapa pelanggaran yang perlu dihindari antara lain tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, serta membawa muatan melebihi ketentuan," pungkasnya.

Sementara itu, Pengawas Transportasi Darat Bangka Belitung, Wenni Sintya, S.Tr.Tra., mengajak seluruh mahasiswa harus patuh dengan negara yang taat terhadap aturan karena kepatuhan dalam berlalu lintas tidak sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Berujung saat mengendarai sepeda motor maupun mobil dapat menimbulkan dampak fatal apabila mahasiswa menganggap remeh setiap aturan keselamatan yang telah ditetapkan," tekannya.
Sebagai penutup, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, jika mahasiswa yang aktif bisa menjawab dari pertanyaan mendapatkan hadiah dari panitia serta suasana semakin meriah, ada kuis yang menguji kecepatan dan ketepatan dalam menjawab pertanyaan seputar keselamatan berkendara," tutupnya.
